Profil dan Kontak

A. Kontak dan Alamat Dinas 


Kantor  Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu
Jl. Jendral Gatot Subroto No.1 Kabupaten Indramayu
No. Tlp (0234) 274382


B. Profil Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Indramayu 


1.Latar Belakang 
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai Perda No. 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan  Bupati Indramayu Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Sosial  Tenaga Kerja Dan transmigrasi Kabupaten Indramayu, berdasarkan Peraturan tersebut Bupati mempunyai tugas pokok :
“MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
DIBIDANG SOSIAL,  TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, 
BERDASARKAN AZAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN”
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu secara konsekuen dan logis agar siap melakukan upaya dan langkah-langkah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial dan ketenagakerjaan baik pelayanan dan pemberdayaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), penanggulangan pengangguran, pemberdayaan terhadap pencari kerja, dan pekerja,  melaksanakan pelatihan yang berbasis kompetensi, Serta Melaksanakan Kegiatan Penyiapan, Pengarahan, Pemindahan, Pembinaan, Bina Kawasan, Serta Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi.   

2.Landasan Hukum  
 a.       Undang Undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
b.       Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
c.       Undang Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008.
d.       Undang Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah
e.       Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
f.        Undang Undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
g.       Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kab Indramayu
h.       Peraturan daerah Kab Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
i.         Peraturan Bupati Indramayu Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Indramayu

3. Visi dan Misi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu 
A. VISI 
“Terwujudnya Ketenagakerjaan  Kesejahteraan Sosial dan Transmigrasi
yang Berkualitas dan Bermartabat”
 Pernyataan visi dimaksud adalah merupakan harapan dimasa depan tentang peran Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia), sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu harus dapat mendinamisasikan dan menstimulasikan masyarakat untuk memanfaatkan setiap kesempatan kerja, mampu menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memperoleh penghasilan yang layak sehingga pada akhirnya ketenagakerjaan dan tingkat kesejahteraan sosial yang berkualitas, mandiri dan bermartabat dapat secepatnya terwujud.
Misi Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu
 B.MISI 
Misi Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu :
1.       Peningkatan Kualitas Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial.
2.       Peningkatan Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
3.       Peningkatan pelayanan Bidang Ketransmigrasian

C. Tujuan Strategis dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Indramayu

Adapun tujuan strategis dari Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu bidang Sosial  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian adalah sebagai berikut :
1.       Peningkatan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
2.       Tercapainya Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Sosial yang Berbasis Masyarakat.
3.       Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja.
4.       Meningkatkan Penempatan TK dan Perluasan Kesempatan Kerja.
5.       Meningkatkan Perlindungan Terhadap TKI Bermasalah, TKW dan Pekerja Anak.
6.       Meningkatkan pelayanan Kepada Masyarakat di Bidang Ketransmigrasian

D. Rencana Strategi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Indramayu 
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 17 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2006 – 2010 sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu di bidang Sosial  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian meliputi :
1.       Berkurangnya segala bentuk penyakit masyarakat;
2.       Meningkatnya keterampilan tenaga kerja;
3.       Terwujudnya hubungan tripartit yang harmonis;
4.       Terlaksananya perlindungan tenaga kerja;
5.       Meningkatnya penempatan dan perluasan tenaga kerja;
6.       Menurunnya tingkat kemiskinan tiap tahun;
7.       Mengurangi tingkat pengangguran tiap tahun;
8.       Berkurangnya anak terlantar;
9.       Berkurangnya jumlah WTS tiap tahun.
10.   Meningkatkan Koordinasi pengembangan tata lokasi penempatan transmigrasi

3. Profil kabupaten Indramayu
Kabupaten Indramayu, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Indramayu. Kabupaten Indramayu secara geografis terletak antara 10751'-10836' Bujur Timur dan 615' - 640' Lintang Selatan. Wilayah Kabupaten Indramayu di sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Cirebon, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Majalengka, Sumedang, dan Cirebon. Luas wilayah Kabupaten Indramayu 2.000,99 km2 yang terbagi menjadi tiga puluh satu Kecamatan.
Kabupaten Indramayu merupakan daerah yang cukup subur. Dari wilayah seluas 204.011 hektar, 41,90 persen merupakan tanah sawah. Enam tahun terakhir Indramayu masih nomor satu dalam produksi padi se-Provinsi Jawa Barat. Produksi padi selama kurun waktu tersebut mencapai lebih dari satu juta ton per tahun. Produksi gabah 1,2 juta ton per tahun.dari jumlah itu yang dikonsumsi di Indramayu sekitar 400.000 ton, sisanya 800.000 ton dipasarkan ke luar daerah.
Di luar padi, bumi Indramayu kaya akan minyak dan gas bumi (migas). Sejak tahun 1970 migas mulai dieksploitasi oleh Pertamina melalui penggalian sejumlah sumur. Dari ratusan sumur yang dibor, daerah-daerah yang berhasil memproduksi adalah Jatibarang, Cemara, Kandanghaur Barat dan Timur, Tugu Barat, dan Lepas Pantai. Pada tahun 1980 Pertamina mendirikan terminal Balongan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM). Kilang yang dibangun tahun 1990 tersebut mulai beroperasi pada tahun 1994. Dikelola oleh Pertamina Unit Pengolahan (UP) VI Balongan, produksi kilang BBM berkapasitas 125.000 BPSD (barrel per stream day) boleh dibilang seratus persen disalurkan untuk DKI Jakarta. Sedangkan produksi gas atau LPG yang dikelola Kilang LPG Mundu VI dengan kapasitas 37,3 MMSCFD (juta kaki kubik per hari) di Kecamatan Karangampel, disalurkan untuk Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Dari beberapa keunggulan diatas, Kabupaten Indramayu juga merupakan gudang tambak. Seperti di Kecamatan Balongan, terhampar ratusan hektar tambak. Indramayu disebut kota mangga karena disamping banyak produksinya, mangga daerah ini dikenal manis. Sarang burung walet juga merupakan kekuatan indramayu. Sumber
 3.Letak Geografis & topografi 


Apabila dilihat dari letak geografisnya Kabupaten Indramayu terletak pada 107° 52 ° - 108° 36 ° Bujur Timur dan 6° 15 ° - 6° 40 ° Lintang Selatan. Sedangkan berdasarkan topografinya sebagian besar merupakan dataran atau daerah landai dengan kemiringan tanahnya rata-rata 0 – 2 %. Keadaan ini berpengaruh terhadap drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka di daerah-daerah tertentu akan terjadi genangan air. Kabupaten Indramayu terletak di pesisir utara Pulau Jawa dan memiliki 10 kecamatan dengan 35 desa yang berbatasan langsung dengan laut dengan panjang garis pantai 114,1 Km.