LOWONGAN KERJA TANGGAL 18-08-2011 PENGANGKATAN BIDAN UNTUK PUSAT


PENGANGKATAN BIDAN PTT PUSAT
PERIODE OKTOBER 2011

Berdasarkan SK Kepegawaian Sekretariat Jendral Kementrian kesehatan RI Nomor:KP.01.02.1.2.3411 Tentang penetapan alokasi pengangkatan Bidan PTT Periode Oktober 2011. DI Informasikan :

Rencana Pengankatan Bidan PTT Pusat periode Oktober 2011 diadakan seleksi administratif/ pendaftaran pada tanggal 15 agustus 2011 sampai dengan 22 agustus 2011. Berikut persyaratan yang prlu dibuat untuk mengikuti tes seleksi.  

  1. Surat Lamaran ditandatangan (tanpa materai)
  2. Pas Photo berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 buah  
  3. Fotocopy Ijazah di legalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotocopy Transkrip dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotocopy Surat Ijin Bidan (SIB) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. surat berkelakukan baik dari kepolisian (SKCK) asli
  7. Surat kartu pelamar kerja dari Dinsosnaker (asli)
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas/Rumas Sakit Pemerintah (Asli)
  9. Daftar Riwayat Hidup
  10. Sertifikasi pelatihan-pelatihan (foto copy di legalisir)  
  11. Domisili kabupaten Indramayu dengan dibuktikan foto copy KTP
  12. Surat pernyataan:
a.       Bersedia di tempatkan dan tidak pindah selama menjalani penugasan
b.     Dari Orangtua/Suami, tidak berkeberatan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Bidan PTT
c.       Tidak terikat kerja dengan instansi lain atai sebagai tenaga honorer
d.    Apabila diterima menjadi Bidan PTT tidak menuntut untuk diangklat menjadi pegawai negeri sipil
  1. Kelengkapan lamaran dan berkas pendukung dibuat rangkap 3 masing-masing dimasukkan dalam amplop besar tiga buah kemudian dimasukan dalam amplop palstik satu buah

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan dikirim langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Sub.Bag Umum dan Kepegawaian dengan melampirkan persyaratan diatas.

KETERANGAN LEBIH LANJUT BISA MENGHUBUNGI
DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA
KABUPATEN INDRAMAYU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar