Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Brigadir Polisi (POLRI) Tahun 2012


Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Brigadir Polisi (POLRI) Tahun 2012



PERSYARATAN UMUM
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.      Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.      Sehat Jasmani dan Rohani ( Surat Keterangan dari Institusi Kesehatan ).
5.      Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan / SKCK dari Polres setempat).
6.      Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
7.      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Pokok Kepolisian.

PERSYARATAN LAIN
Berijazah serendah – rendahnya SMU Sederajat ( tidak termasuk SMK Busana / Boga / Kecantikan / Perhotelan / Guru TK / SMK yang tidak ada kompetensinya dengan Tugas Pokok Polri atau SMK yang dikelola oleh Departemen ) , dengan ketentuan bagi lulusan :
1.      SMU / Madrasah Aliyah menggunakan Surat Tanda kelulusan dengan Kriteria “Lulus”.
2.      SLTA lainnya yang Sederajat / Program Kesetaraan Paket C / SMK ( Termasuk lulusan Luar Negeri ) menggunakan Transkip Nilai dengan rata-rata baik atau dengan kriteria ”lulus” yang telah diakreditasi oleh Instansi Diknas Tingkat Propinsi.
3.      Lulusan D-III / D-IV / S1, sesuai kompetensi dengan Tugas Pokok Polri, diutamakan Program Studi Hukum yang telah terakreditasi.
* Umur pada saat pembukaan pendidikan Brigadir Polisi TA. 2012 maksimal bagi lulusan :
a.   SMU / sederajat : 21 Tahun
b.      D-III : 24 Tahun.
c.       D-IV/S1 : 25 Tahun.
4.    Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
1. Pria : 163 Cm
2. Wanita : 160 Cm
5.      Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pembentukan Brigadir Polisi dan ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan atribut pangkat Bripda.
6.      Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polisi.
7.      Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun.
8.      Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
9.      Telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 ( Satu ) tahun, yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Ijazah / STTB / Rapor.
10.  Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan “Sistem Gugur“ yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
* Pemeriksaan Administrasi Awal.
* Pemeriksaan Kesehatan Tahap I.
* Pemeriksaan Psikologi.
* Pengujian Akademis, yang meliputi :
a) Pengetahuan Umum ( materinya merupakan soal Undang-Undang Kepolisian Muatan Lokal dan MIPA seperti Teori / Perhitungan Fisika, Kimia dam Matematika ).
b) Bahasa Indonesia.
c) Bahasa Inggris
* Pemeriksaan Kesehatan Tahap II.
* Pengujian Kemampuan Jasmani.
* Pemeriksaan Administrasi Akhir.
* Rapat Penentuan Akhir.

TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE MELALUI WEBSITE
1.    Peserta membuka website di www.penerimaan.polri.go.id
2.      Setelah terbuka peserta memilih menu registrasi.
3.      Selanjutnya klik pilihan “Penerimaan Brigadir Polisi”.
4.      Setelah terbuka isikan formulir secara lengkap dan benar (tidak dipalsukan) sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta.
5.      Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi.
6.      Selanjutnya peserta memasukkan password sesuai pilihan peserta ( minimal 4 huruf / karakter ) selanjutnya klik tombol “Daftar”.
7.      Selanjutnya akan muncul pesar informasi “Selamat anda sudah mengisi formulir registrasi dengan benar, nomor registrasi ini harap disimpan dengan baik dan selanjutnya untuk penukaran nomor registrasi dengan nomor ujian paling lambat. ………(sesuai tanggal yang tercantum dalam formulir registrasi) untukinformasi lebih lanjut harap melihat pengumuman di masing – masing Polda/Polres.
8.      Berdasarkan hasil registrasi tersebut diatas, peserta datang ke Polda sesuai formulir registrasi dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan nomor registrasi yang diperoleh sewaktu pendaftaran online kepada Panitia Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar